Keluarga Jenazah Covid-19 di Penajam Paser Utara Boleh Ikut Pemulasaran dan Proses Pemakaman
Pemakaman terhadap jenazah pasien kasus positif Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Jumat, 23 Juli 2021 08:44
Penulis:
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi petugas pemakaman Covid-19. Pemakaman terhadap jenazah pasien kasus positif Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, sudah dapat dimakamkan sesuai daerah domisili asal jenazah.
Pemerintah daerah Penajam Paser Utara telah mengeluarkan kebijakan tersebut beberapa pekan lalu.
Sebelumnyam sejak awal pandemi Covid-19 Pasien Covid-19 yang meninggal dunia harus dimakamkan di pemakaman terpadu di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.
Pemakaman tersebut khusus untuk jenazah terkonfirmasi maupun kasus suspek Covid-19.