Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Jika Tak Terapkan PPKM Darurat, Ini Wilayah yang Wajib Jalankan
Kepala Daerah akan dikenakan sanksi diberhentikan sementara selama tiga bulan jika tidak menerapkan aturan PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021.
Jumat, 2 Juli 2021 09:24
Editor:
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
POBELITUNG.CO, JAKARTA - Kepala Daerah akan dikenakan sanksi diberhentikan sementara selama tiga bulan jika tidak menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3-20 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro pada 3 hingga 20 Juli mendatang.
Pembatasan tersebut akan berlaku pada 122 kabupaten dan kotamadya yang ada di Jawa dan Bali