KORUPSIKAN Dana Pembangunan Sekolah Luar Biasa, Edison Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Kepala Desa Onowaembo Edison Daeli alias Ama Berta dituntut 8 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan.
Senin, 12 Juli 2021 12:46
Penulis:
Randy P.F Hutagaol
Tribun-medan.com/ Gita Nadia Putri
Sidang tipikor pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) negeri, di Desa Onowaembo Kecamatan Lahomi, Kabupaten Niasdi Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/7/2021).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Korupsikan pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri, di Desa Onowaembo Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat Tahun 2016, Edison Daeli alias Ama Berta dituntut 8 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan.
Tidak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatizaro Zai juga menuntut supaya Kepala Desa Onowaembo itu membayar denda Rp 300 juta, subsidar 3 bulan kurungan.