KPK dalami pengurusan jatah kuota rokok kasus cukai di Bintan
Jumat, 25 Juni 2021 08:48 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK/am.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengurusan jatah kuota rokok terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
KPK, Kamis (24/6) memeriksa saksi Hartono dan Arjab masing-masing dari pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan Tahun 2016-2018.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya dugaan pengurusan jatah kuota rokok yang direkomendasikan khusus oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.