Rabu, 7 Juli 2021, 09:01 WIB
Reporter : Ade Mas Satrio Gunawan
Satgas Covid-19 Kota Madiun tutup rumah makan yang langgar PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021).(Foto/Diskominfo Kota Madiun).
Madiun (beritajatim.com) –Satgas Covid-19 Kota Madiun tak segan tindak tegas pelanggar PPKM Darurat. Setidaknya, dua rumah makan terpaksa ditutup sementara hingga tiga hari ke depan.
Penutupan dilakukan pasca temuan pelanggaran Instruksi Wali Kota (Inwal) nomor 15/2021 terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pendekar.
Pelanggaran ditemukan setelah tim Satgas Covid-19 gelar operasi yustisi. Petugas mencium adanya aktivitas makan di rumah makan yang seharusnya tak memperbolehkan pelanggan makan di tempat. Petugas lantas melakukan tes swab antigen, dan hasilnya satu orang positif.