Helma Apriyanti
Ilustrasi syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU tahun 2021.* /Pixabay/
KABAR PRIANGAN - Penyerahan data pekerja/buruh untuk pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada hari Jumat 30 Juli 2021 di Jakarta.
Data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah diverifikasi dan validasi oleh BPJS sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan oleh Permen Nomor 16 Tahun 2021.
Data tersebut kemudian dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk lebih lanjut dilakukan penetapan penerima bantuan yang akan dilakukan pencairan.