Alza Ahdira
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /
PIKIRAN RAKYAT - Program dispensasi perpanjangan SIM akan kembali hadir menyapa masyarakat Indonesia.
Program dispensasi perpanjangan SIM ini akan berlaku pada masa selama PPKM Darurat JawaBali diberlakukan.
Dari keterangan pihak kepolisian, program ini akan diberikan pada segelintir masyarakat.
Dikutip
Pikiran-Rakyat.com dari NTMC Polri pada Minggu, 4 Juli 2021, Menurut KASI Standarisasi Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Juni hingga 5 Juli 2021.
Mereka akan mendapat dispensasi perpanjangan SIM hingga masa PPKM Darurat JawaBali 3-20 Juli 2021 selesai diselenggarakan.
""Dengan adanya keputusan baru PPKM Darurat, kemungkinan dispensasi itu juga bisa diperpanjang sampai Juli 2021 nanti," ujar Arief Budiman dalam keterangan resminya.