Tribunnews.com
Masa Penahanan 2 Tersangka Suap Banprov Indramayu Diperpanjang Hingga 13 Juli 2021
Alasan KPK menambah masa penahanan Ade dan Siti guna melengkapi berkas perkara penyidikan dengan agenda di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi
Senin, 14 Juni 2021 11:14 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Mereka yaitu Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman (ABS); dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani (STAH).
Keduanya diperpanjang masa tahanannya selama 30 hari terhitung sejak 14 Juni 2021 sampai dengan 13 Juli 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.