Tribunnews.com
Kementerian Sosial bakal memberikan bantuan beras sebesar 5 kilogram kepada masyarakat.
Minggu, 18 Juli 2021 14:10 WIB
Ilustrasi bantuan beras- Kementerian Sosial bakal memberikan bantuan beras sebesar 5 kilogram kepada masyarakat terdampak PPKM Darurat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial bakal memberikan bantuan beras sebesar 5 kilogram kepada masyarakat.
Bantuan diberikan kepada masyarakat pekerja sektor informal yang tidak bisa bekerja karena terdampak PPKM Darurat.
Para penerima di antaranya pedagang kaki lima, pemilik warung, pengemudi ojek, pekerja lepas, dan sebagainya di Jawa dan Bali.
"Data penerima bantuan beras 5 kilogram ini dari usulan pemerintah daerah. Penerima adalah mereka yang tidak menerima atau di luar penerima 3 jenis bansos reguler, yakni PKH, BPNT/Kartu Sembako dan BST," kata Risma melalui keterangan tertulis, Minggu (18/7/2021).