Pemda Diminta Realisasikan Arahan Jokowi dan Mendagri Percepat Inakesda
Diperbarui 01 Jul 2021, 08:20 WIB
18
Tenaga kesehatan mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap di zona merah Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Senin (23/11/2020). Total kasus konfirmasi COVID-19 di Indonesia hari ini mencapai angka 502.110 usai penambahan harian sebanyak 4.442. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) mempercepat realisasi penyaluran insentif tenaga kesehatan daerah (Inakesda). Itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo usai menerima informasi masih adanya tenaga kesehatan yang belum menerima insentif, baik yang penuh, sebagian ataupun seluruhnya.
Baca Juga
Arahan itu juga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4239 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme dan besaran pemberian insentif bagi tenaga kesehatan.