Pemprov DKI Minta Maaf dan Cabut Minta Bantuan Covid-19 ke Kedubes Asing
Suasana hari pertama PPKM Darurat di Jakarta
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut surat yang meminta bantuan sejumlah fasilitas dalam penanganan COVID-19 kepada sejumlah kedutaan besar negara lain.
Surat tertanggal 1 Juli 2021 tersebut meminta pihak kedutaan untuk mengabaikan surat sebelumnya tanggal 28 Juni 2021 yang meminta bantuan fasilitas dari berbagai kedutaan untuk tempat isolasi pasien COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan di Rusun Nagrak Cilincing dan rumah sakit (RS).
Surat berisi permintaan bantuan fasilitas isolasi pasien COVID-19 telah ditarik kembali. "Kami dengan ini menarik kembali surat tersebut dan meminta anda untuk mengabaikannya," tulis surat tersebut dalam bahasa Inggris yang diperoleh wartawan di Jakarta, kemarin.