vimarsana.com


Tribunnews.com
PPKM Darurat Berlaku Mulai Besok, Kepala Daerah Tak Terapkan Bakal Diberhentikan Sementara 3 Bulan
Kepala Daerah akan dikenakan sanksi diberhentikan sementara selama tiga bulan jika tidak menerapkan aturan PPKM Darurat yang akan berlaku mulai besok.
Jumat, 2 Juli 2021 06:53 WIB
Ilustrasi PPKM darurat 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kepala Daerah akan dikenakan sanksi diberhentikan sementara selama tiga bulan jika tidak menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3-20 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberlakukan PPKM mikro pada 3 hingga 20 Juli mendatang.
Pembatasan tersebut akan berlaku pada 122 kabupaten dan kotamadya yang ada di Jawa dan Bali.
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sanksi awal itu mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara. Jika seorang gubernur, bupati, atau wali kota tak melaksanakan ketentuan PPKM Darurat, setelah diberikan teguran tertulis.

Related Keywords

Bali ,Jawa Timur ,Indonesia ,Jakarta ,Jakarta Raya ,Luhut Pandjaitan ,Enforcement Restriction Activities Society ,Emergency Valid Start Tomorrow ,Jakarta Head Area ,President George ,List Districts ,Apply Emergency Start July Read ,Officially Announced Emergency ,Coordinating Minister Maritime Luhut ,Catch Screen ,Emergency Delivered Luhut ,Legislation Number Year ,பாலி ,ஜவ டைமூர் ,இந்தோனேசியா ,ஜகார்த்தா ,ஜகார்த்தா ராய ,ப்ரெஸிடெஂட் ஜார்ஜ் ,

© 2024 Vimarsana

vimarsana.com © 2020. All Rights Reserved.