PPKM Darurat Tanjungpinang Berlaku 9 Hari Mulai Senin 12 Juli 2021
Terkait PPKM Darurat di Tanjungpinang, Walikota Rahma menyebut jika ibu kota Provinsi Kepri itu diurutan nomor satu.
Minggu, 11 Juli 2021 10:19
Penulis:
TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma saat memimpin rapat persiapan penerapan PPKM darurat, di kantor Wali Kota Tanjungpinang, Sabtu (10/7) sore kemarin.
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Tanjungpinang bakal berlaku selama 9 hari mulai tanggal 12 Juli 2021.
Wali kota Tanjungpinang Rahma pun telah menerbitkan Surat Edaran Walikota Nomor: 443.1/980/6.1.01/2021 tentang PPKM darurat Covid-19.
Tanjungpinang dan Batam menjadi dua daerah di Provinsi Kepri yang diminta memberlakukan PPKM Darurat.
Total ada 15 daerah di Indonesia yang memberlakukan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali.