PRESIDEN JOKOWI TEGASKAN PPKM Level 4 Diperpanjang, Makan di Warung Maksimal 20 Menit
Pemerintah resmi memperpanjang kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Senin, 26 Juli 2021 10:42
Editor:
TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintah resmi memperpanjang kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Dilansir dari Kompas.com, keputusan perpanjangan PPKM level 4 diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Minggu (25/7/2021).
PPKM level 4 yang sebelumnya disebut PPKM Darurat telah diberlakukan sejak 3 Juli 2021.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi.
Pelonggaran
Meskipun PPKM level 4 kembali diperpanjang, ada yang berbeda dari penerapan kebijakan PPKM sebelumnya, yaitu adanya sejumlah penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap.