Tribunnews.com
Luhut menyampaikan, bagi kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat akan mendapatkan sanksi dari pemerintah.
Jumat, 2 Juli 2021 06:31 WIB
Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan saat mengumumkan peraturan detail mengenai PPKM Darurat, Kamis (2/7/2021). Bagi kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat akan mendapatkan sanksi dari pemerintah.
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan memberlakukan PPKM Darurat untuk meredam pandemi Covid-19.
PPKM Darura berlaku khusus di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Lebih jelasnya, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan peraturan detail mengenai PPKM Darurat, Kamis (2/7/2021).