Sekitar 200 Usaha di Solo Diberi Peringatan Pelanggaran PPKM
Surat peringatan diberikan kepada pelaku usaha yang kedapatan dua kali melakukan pelanggaran aturan PPKM darurat.
Wahyu Prakoso
- Bisnis.com
12 Juli 2021 | 11:44 WIB
Kondisi pagar Pasar Klitikan Notoharjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, tertutup, Minggu (4/7/2021). - JIBI/Wahyu Prakoso.
×
Share
Bisnis.com, SOLO — Satpol PP Kota Solo mengeluarkan 200-an surat peringatan (SP) kepada pelaku usaha selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Kota Solo hingga Minggu (11/7/2021).
Pelanggaran PPKM darurat yang tidak berat diserahkan kepada pengurus RT untuk menyelesaikannya. Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan, menjelaskan Satpol PP Kota Solo menutup semantara ratusan tempat usaha sesuai aturan.