vimarsana.com


Terpidana Kasus Sabu 402 Kilogram Lolos Dari Hukuman Mati, Anggota Komisi III DPR Geram
"Saya mempertanyakan dasar dan logika amar putusan hakim pengadilan tinggi bandung dalam meringankan terpidana narkoba tersebut, patut dipertanyakan a
Minggu, 27 Juni 2021 16:30
Editor: Faisal Zamzami
Enam terpidana tersebut bebas dari jeratan hukuman mati.
Diketahui, putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Cibadak para terpidana jaringan narkoba telah divonis hukuman mati.
"Saya mempertanyakan dasar dan logika amar putusan hakim pengadilan tinggi bandung dalam meringankan terpidana narkoba tersebut, patut dipertanyakan ada apa ini" katanya.
"Jaringan narkoba internasional ini bekerja secara profesional dan berencana merusak generasi bangsa indonesia, qo malah diringankan putusannya,ada yang aneh dalam hal ini," kata Andi Rio kepada Tribunnews.com, Minggu (27/6/2021).

Related Keywords

Cibadak ,Jawa Barat ,Indonesia ,Bandung , ,Court Honor Council It ,Court High Bandung ,Jakarta Members Commission Idris ,Court Country Cibadak ,Politician Party Golkar It ,Members Commission Furious ,According To Him ,Tsabu ,Abu ,Arkoba ,Terpidana ,Pr ,Aringan Internasional ,Erambinews ,Hukuman Mati ,Asional ,News ,ஜவ பாரத் ,இந்தோனேசியா ,பாண்டுங் ,சபு ,ப்ர் ,எவ்ஸ் ,

© 2024 Vimarsana

vimarsana.com © 2020. All Rights Reserved.