Top 3: Naik KRL dan Bepergian Harus Bawa STRP
Diperbarui 10 Jul 2021, 06:30 WIB
16
Sejumlah calon penumpang KRL Commuterline mengenakan masker di Stasiun Depok Lama, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/6/2020). Stasiun Depok Lama terpantau lengang pada hari kedua dibukanya aktivitas perkantoran di Jakarta pada masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperketat syarat perjalanan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM darurat Jawa-Bali. Aturannya, bagi pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau dokumen sejenis agar dapat melakukan mobilitas.
Syarat ini juga berlaku bagi pengguna moda kereta rel listrik (KRL) mulai 12 Juli 2021. Penyesuaian tersebut tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 terkait perjalanan kereta api.