Mutia Yuantisya
- 18 Juli 2021, 08:15 WIB
Kedua WNI berinisial A dan I yang divonis bebas Pengadilan Tinggi Tokyo Jepang bersama Kepala Bidang Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo Ali Sucipto dan Sekretaris Pertama Protokol dan Konsuler Emilia H Elisa. /KBRI Tokyo via Antara
PIKIRAN RAKYAT –KBRITokyo mencatat bahwa selama periode 2019 hingga 2020 pihaknya telah menangani lima kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI).
KBRITokyo mengatakan proses persiapan pengadilan di Jepang dikenal cukup berlarut-larut, sehingga terdakwa dapat ditahan di penjara dalam waktu yang cukup lama sembari menunggu jadwal sidang.
Satu dari lima kasus penyelundupan narkoba yang telah ditangani oleh KBRITokyo, yaitu perkara hukum yang dialami dua WNI dengan tuduhan penyelundupan narkoba secara sengaja pada 2019.