vimarsana.com


Jumat 09 Jul 2021 12:04 WIB
Red: Bilal Ramadhan
Foto: Republika/Flori Sidebang
Salah satu perusahaan di Jalan Rasuna Said ditutup tiga hari karena masih beroperasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, sanksi pencabutan izin usaha jika perusahaan kembali melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
"Kami tidak segan-segan memberi sanksi sampai pada pencabutan izin jika masih melakukan pelanggaran," kata Wagub DKI Ahmad Riza Patria.
Wagub DKI membagikan video melalui akun instagram pribadinya @arizapatria saat melakukan inspeksi mendadak terhadap salah satu perusahaan yang berada di Jalan HR. Rasuna Said Kav B6, Kelurahan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu kemarin.

Related Keywords

Setiabudi ,Sumatera Utara ,Indonesia ,Jakarta ,Jakarta Raya ,Rasuna Kav ,Enforcement Restriction Activities Society ,Vice Governor ,Pull Permission Attempt If Break Again ,Street Rasuna ,Jakarta Representative Governor Ahmad ,Vice Governor Ahmad ,Village Setiabudi ,Jakarta South ,Between Read Also ,News Politics Perspective ,இந்தோனேசியா ,ஜகார்த்தா ,ஜகார்த்தா ராய ,துணை கவர்னர் ,

© 2024 Vimarsana

vimarsana.com © 2020. All Rights Reserved.