Jumat 09 Jul 2021 12:04 WIB
Red: Bilal Ramadhan
Foto: Republika/Flori Sidebang
Salah satu perusahaan di Jalan Rasuna Said ditutup tiga hari karena masih beroperasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, sanksi pencabutan izin usaha jika perusahaan kembali melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
"Kami tidak segan-segan memberi sanksi sampai pada pencabutan izin jika masih melakukan pelanggaran," kata Wagub DKI Ahmad Riza Patria.
Wagub DKI membagikan video melalui akun instagram pribadinya @arizapatria saat melakukan inspeksi mendadak terhadap salah satu perusahaan yang berada di Jalan HR. Rasuna Said Kav B6, Kelurahan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu kemarin.