Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19 Saat Penyekatan, Berkah Bagi Frida, Sehari Bisa Jual 10 Kartu
Penerapan wajib vaksin Covid-19 untuk masyarakat berusia di atas 18 tahun memberikan berkah bagi sebagian orang, khususnya yang memiliki jasa menjual
Sabtu, 17 Juli 2021 13:05
Penulis:
Ida Ayu Suryantini Putri
Ni Putu Fridayanti pemilik usaha cetak kartu vaksin Covid-19 yang menuai berkah di masa PPKM Darurat.
Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Penerapan wajib vaksin Covid-19 untuk masyarakat berusia di atas 18 tahun memberikan berkah bagi sebagian orang, khususnya yang memiliki jasa menjual kartu vaksin Covid-19.
Di tengah penerapan PPKM Darurat, masyarakat yang melintas di jalanan wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.