Kemenaker Nonaktifkan Permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ke Indonesia Komentar:
Kompas.com - 23/07/2021, 09:00 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan menonaktifkan permohonan Proses Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PRTKA) untuk bekerja di Indonesia selama permberlakuan PPKM Darurat.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas ketetapan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia, termasuk pekerja asing yang sebagai bagian dari proyek strategis nasional.
Perluasan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Haryanto mengatakan, pemerintah mengambil kebijakan ini setelah melalui pengkajian dan mendengar respon dan masukan dari mas
Kantor Imigrasi Makassar Jemput Bola Pembuatan Paspor di Unhas
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Fenomena Tenaga Kerja Asing
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pemerintah Akan Pulangkan 63 Pekerja Migran Kelompok Rentan dari Malaysia
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kebijakan Bebas Visa Kurang Berikan Manfaat Bagi Pariwisata
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.