Kurir Sabu Dituntut 15 Tahun Penjara
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Eriko Irawan alias Eko (31) warga Jalan Selamat Gang Suka Medan, dituntut 15 tahun penjara. Pria tamatan SMP ini, dinilai terbukti terlibat dengan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/7). VIRTUAL: Majelis hakim membacakan dakwaan terhadap Eriko Irawan, terdakwa kasus sabu secara virtual, Kamis (15/7).agusman/sumut pos. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix dalam nota tuntu...
North Sumatra Sumatera Utara Space Chakra Court Country Regional Police North Sumatra Courier Methamphetamine Required Year Prison Defendant Eriko
Source: sumutpos.co