Gubernur Papua Lukas Enembe sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas dijerat KPK berdasarkan laporan dari masyarakat.
Polri angkat bicara mengenai pernyataan PPATK yang menemukan adanya aliran dana judi online yang diduga melibatkan oknum pejabat kepolisian. - Halaman 1
Dua rekening pribadi milik Gubernur Papua Lukas Enembe diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), berdasarkan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas sebelumnya dikabarkan telah menyandang status tersangka korupsi gratifikasi senilai Rp1 miliar, yang tengah ditangani KPK.
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan sebanyak 500 rekening yang terkait dengan judi online. Dari jumlah tersebut, ada beberapa rekening milik anggota Polri, mahasiswa, pelajar, hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS).