vimarsana.com

Any Case Unity News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Ini Syarat Baru Perjalanan Sesuai PPKM Level 1-4

Selasa 27 Jul 2021 09:32 WIB Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda Petugas memberikan cap ke surat tanda registrasi pekerja (STRP). Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Regulasi disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4. Foto: Republika/Putra M. Akbar Dengan diberlakukannya SE No 16/2021 ini maka SE sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Regulasi disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4. Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut ses

Cek Syarat Perjalanan untuk Daerah PPKM Level 1-4

Selasa, 27 Juli 2021 09:34 Reporter : Muhammad Genantan Saputra Ilustrasi Pesawat. Ilustrasi shutterstock.com Merdeka.com - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Regulasi disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4. Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan. Selanjutnya akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian maupun lembaga terkait. Dengan diberlakukannya SE No 16/2021 ini, maka SE No 14/2021 yang sebelumnya mengatur hal sama dinyatakan tidak berlaku. Begitu juga SE No 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 25 Juli 2021.

Penumpang Pesawat Tidak Wajib Bawa STRP selama PPKM Level 4

Penumpang Pesawat Tidak Wajib Bawa STRP selama PPKM Level 4 27 Juli 2021, 09:54:34 WIB ILUSTRASI: Calon penumpang pesawat mengantre saat lapor diri di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (5/5/2021). Sehari jelang pelarangan mudik Lebaran 2021, terlihat ribuan calon penumpang mengantre untuk naik pesawat di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melonggarkan kebijakan pembatasan dengan mengijinkan penumpang pesawat dapat melakukan perjalanan tanpa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Hal itu seiring dengan Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) oleh satgas penanganan Covid-19. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, langkah tersebut disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4. Kebijakan ini efektif berlaku

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.