vimarsana.com

Assembly Judge Court Corruption Terrain News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Wali Kota Nonaktif Tanjung Balai Divonis 2 Tahun Penjara

Wali Kota Nonaktif Tanjung Balai Divonis 2 Tahun Penjara
viva.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from viva.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Fakta Sidang Komunikasi Lili dan Syahrial Tak Dijadikan Dewas Usut Pelanggaran Etik

Selasa, 27 Juli 2021 10:00 Reporter : Merdeka Lili Pintauli Siregar. ©ANTARA/Desca Lidya Natalia Merdeka.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tidak akan menjadikan fakta sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK sebagai bahan pertimbangan dalam pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili sebelumnya disebut berkomunikasi membahas perkara dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Syahrial. Dugaan komunikasi antara Lili dan Syahrial itu terungkap dalam sidang perkara suap penanganan perkara di KPK yang digelar Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/7) kemarin. Dugaan adanya komunikasi itu juga yang dilaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan dan kawan-kawan ke Dewas.

Dewas KPK Tak Pertimbangkan Fakta Sidang Jadi Masalah Etik Lili Pintauli

Dewas KPK Tak Pertimbangkan Fakta Sidang Jadi Masalah Etik Lili Pintauli Diperbarui 27 Jul 2021, 10:45 WIB 18 Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar menyampaikan rilis penahanan Inspektur Wilayah I Kementerian ATR/ BPN, Gusmin Tuarita dan Siswidodo selaku Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/3/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah) Liputan6.com, Jakarta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tidak akan menjadikan fakta sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di lembaga antirasuah sebagai bahan pertimbangan dalam pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Tidak (jadi bahan pertimbangan) kami punya pemeriksaan bukti sendiri, karena etika, kata Anggota Dewas KPK Hardjono saat dihubungi, Selasa (27/7/2021).

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.