Kuasa hukum enam media mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I Makassar yang menolak sepenuhnya gugatan perdata senilai Rp100 triliun .
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan perdata Rp100 triliun yang diajukan Muhammad Akbar Amir atas sengketa pers terkait pemberitaan .
Surabaya (beritajatim.com) - Majelis Hakim yang diketuai Ojo Sumarno menghukum Terdakwa Pauwty Lipin Bonarto dengan pidana penjara selama 4 bulan. Pauwty dinilai terbukti bersalah lantaran memukul korban Goenawan Chandra. Motif pemukulan lantaran Terdakwa tak terima ditagih utangnya oleh korban. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan 3 bulan yang diajukan Jaksa Penuntut
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar Sulawesi Selatan memutuskan menolak atau tidak dapat menerima gugatan perdata senilai Rp100 triliun yang dialamatkan kepada enam ANTARA News kaltara hukum .