Pengumuman, BI Naikkan Batas Maksimal Tarik Tunai di ATM Jadi Rp20 Juta
Pengumuman, BI Naikkan Batas Maksimal Tarik Tunai di ATM Jadi Rp20 Juta
BI menetapkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip menjadi Rp20 juta.
SOLOPOS.COM - ilustrasi ATM (Freepik)
Solopos.com, JAKARTA Bank Indonesia (BI) menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip menjadi Rp20 juta.
“Berlaku mulai tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (8/7/2021) seperti dilansir Antaranews.
Arief R Wismansyah Dorong PNS Kota Tangerang Kurangi Mobilitas selama PPKM Darurat
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Dukung PPKM Darurat, BI Naikkan Batas Nominal Penarikan Uang Tunai di ATM Jadi Rp 20 Juta Sehari
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.