vimarsana.com

Automated Teller Machine Up Million News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

BRI Sesuaikan Batas Maksimal Tarik Tunai di ATM Sampai Rp 20 Juta

BRI Sesuaikan Batas Maksimal Tarik Tunai di ATM Sampai Rp 20 Juta Komentar: Kompas.com - 12/07/2021, 13:22 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI melakukan penyesuaian batas maksimal penarikan uang tunai di mesin ATM dengan menggunakan kartu debit berbasis cip. Sebagaimana diketahui, mulai hari ini, Senin (12/7/2021), Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian terkait batas maksimal nominal dana untuk penarikan dana di mesin ATM dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Adapun penyesuaian yang dilakukan oleh bank sentral ialah menaikkan batas maksimal penarikan uang tunai di ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta per hari untuk satu rekening.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.