Selasa, 06 Juli 2021 10:05 WIB
Waktu Baca 2 menit
A A A Pengaturan Font Pelaku penimbunan obat dan tabung oksigen yang meresahkan masyarakat akan ditindak tegas oleh polri dengan hukuman satu tahun penjara dengan denda satu juta rupiah.
Penimbun obat dan tabung oksigen pada kondisi pandemi COVID-19 akan ditindak tegas oleh Mabes Polri. Hasil temuan dilapangan memerlihatkan harga yang cukup fantastis akan penjualan obat dan tabung oksigen. Banyak orang yang mengambil keuntungan di masa pandemi COVID-19 ini. Situasi sulit ini jangan dimanfaatkan oleh pihak mana pun untuk mencari keuntungan, jangan menimbun, dan jangan berspekulasi terhadap situasi sulit sekarang ini ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono pada saat keterangan pers, Senin 5 Juni 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan - Istimewa 06 Juli 2021 08:07 WIB News Share :
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan menindak tegas pelaku penimbun dan pemain harga obat-obatan selama PPKM Darurat.
Menko Luhut mengancam akan menindak siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi obat apabila kondisi ini masih terjadi dalam tiga hari ke depan. Saya tekankan apabila dalam tiga hari ke depan apabila kami masih mendapatkan harga-harga obat tersebut cukup tinggi, maka kami akan mengambil langkah-langkah tegas dengan merazia seluruh gudang-gudang mereka yang sudah kami identifikasi keberadaannya,” katanya saat konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021) malam.
Kapolda Tegaskan Penimbun Oksigen Bakal Ditindak Tegas republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Simak Persyaratan Terbang dengan Lion Air Group Selama PPKM Darurat Komentar:
Kompas.com - 05/07/2021, 06:35 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Lion Air Group yang terdiri dari maskapai Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID) tetap beroperasi selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Oleh karenanya Lion Air Group melakukan penyesuaian persyaratan penumpang penerbangan untuk mematuhi aturan yang diterapkan guna menekan laju penyebaran Covid-19 itu. Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, aturan baru selama PPKM Darurat mulai diterapkan hari ini, Senin (5/7/2021), sampai 20 Juli 2021. Dengan diterapkannya PPKM Darurat, Lion Air Group melakukan persyaratan khusus untuk rute penerbangan Jawa - Bali.
Polda NTT Pastikan Harga Obat-obatan Masih Stabil, Pedagang Nakal Akan Ditindak Tegas Komentar:
Kompas.com - 05/07/2021, 11:30 WIB Bagikan:
Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Pol AF Indra Napitupulu mengatakan, polisi mengecek harga obat-obatan di pasaran.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kenaikan harga obat di tengah pandemi Covid-19. Saya juga sudah perintahkan seluruh Kasat Narkoba di Polres yang ada di NTT, untuk mengecek seluruh toko obat, ujar Indra di Kupang, Senin (5/7/2021).
Indra memastikan harga obat di pasaran masih stabil. Ia mengimbau seluruh masyarakat NTT tak resah apalagi panik. Kami memastikan harga obat masih stabil. Jika ada pedagang yang nakal menaikkan harga obat di masa pandemi Covid 19 ini maka kami akan tindak tegas, ujar Indra.