Tribunnews.com
Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri masih mengikuti Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No 16 Tahun 2021.
Selasa, 3 Agustus 2021 14:30 WIB
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Petugas melayani warga naik Bus TransJakarta secara gratis bagi para penumpang yang tidak bisa naik KRL dari Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (3/5/2021). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan transportasi di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 mulai 2 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, hingga saat petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri masih mengikuti Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No 16 Tahun 2021.