BEI Tetapkan 17 Saham dalam Pemantauan Khusus, 8 Emiten Kena PKPU BEI menetapkan 11 kriteria efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus, di mana 17 emiten masuk ke dalam daftar tersebut. Farid Firdaus - Bisnis.com 18 Juli 2021 | 09:12 WIB
Karyawan melintas di depan papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/5/2021). Bisnis - Fanny Kusumawardhani ×
Bisnis.com, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia merilis daftar 17 saham yang masuk kategori efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang berlaku efektif per 19 Juli 2021. Sejumlah 8 di antaranya dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Mengutip keterbukaan Bursa Efek Indone
17 Emiten Masuk Daftar Efek Pemantauan Khusus, Ada SRIL & WSBP bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.