15 Ciri-Ciri Firma dalam Dunia Bisnis, Ketahui Pengertian dan Jenis-jenisnya
Diperbarui 27 Jun 2021, 12:45 WIB
11
Ilustrasi Tim Kerja Credit: pexels.com/fauxels
Liputan6.com, Jakarta Pengertian Firma adalah suatu bentuk persekutuan badan usaha untuk menjalankan dan mengembangkan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama usaha bersama. Setiap anggota pada badan usaha firma memiliki tanggung jawab penuh atas perusahaan sehingga modal untuk mendirikan badan usaha firma juga berasal dari patungan para anggotanya.
Dengan begitu, semua keuntungan dan juga kerugian yang terjadi dalam badan usaha tersebut merupakan tanggung jawab dari setiap anggota yang bergabung dalam firma. Istilah Firma juga dapat disingkat dengan Fa. Persekutuan Firma bukan merupakan badan hukum karena tidak memenuhi syarat untuk menjadi badan hukum. Di Indonesia, hukum persekutuan Firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Pengertian Gadai dan Dasar Hukum Gadai di Indonesia
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Sidang MK, Pemohon: KUHPer rugikan hak konstitusional masyarakat adat
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pengertian Hibah Menurut Hukum Islam dan Hukum Negara, Ketahui Pula Ketentuannya
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.