Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna didakwa mengatur tender pengadaan barang tanggap bencana Covid-19 sebagaimana diatur pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi.
KBRN, Jakarta: Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), mendakwa Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Sutisna dengan dakwaan melakukan pengaturan paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.
Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan…