Melanggar PPKM Darurat, 36 Bus Diamankan Polisi Sabtu, 17 Juli 2021 – 13:16 WIB
Polda Metro Jaya menghadirkan 36 bus AKAP yang melanggar ketentuan PPKM Darurat dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/7). Foto: ANTARA/Yogi Rachman
jpnn.com, JAKARTA - Melanggar kebijakan PPKM Darurat, 36 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dari sejumlah perusahaan otobus (PO) diamankan Polda Metro Jaya.
Puluhan bus itu melakukan pelanggaran kebijakan PPKM Darurat seperti melanggar trayek, hingga pemalsuan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan. Sudah beberapa pengungkapan kita lakukan masih ada aja oknum-oknum yang bermain baik memalsukan PCR, kartu vaksin, swab antigen untuk bisa berangkat tanpa melalui tes, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu.
Langgar Aturan PPKM Darurat, 36 Bus Diamankan Polisi Polda Metro Jaya mengamankan puluhan bus yang melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
(Istimewa)
JawaPos.com – Polda Metro Jaya mengamankan puluhan bus yang melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Bus ini diamankan di Bekasi, Jawa Barat; Tangerang, Banten; hingga beberapa wilayah Jakarta.
“Ada 36 bus antar kota yang sudah berhasil diamankan gabungan teman-teman Ditlantas Polda Metro Jaya dan Perhubungan Darat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/7).
Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang berupa pelanggaran trayek kepada 36 bus tersebut. Sebab, mereka mengangkut penumpang tidak di tempat yang sudah ditentukan. Selain itu, juga penumpang yang dibawa tidak memiliki surat hasil swab antigen atau PCR, dan surat vaksin.