PPKM di Kota Kupang Kembali Diperpanjang, Mall Bisa Buka
agar dapat segera dilakukan penguburan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan menghindari kegiatan ikutan
Kamis, 22 Juli 2021 07:56 Editor:
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Pemerintah Kota Kupang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui surat edaran Nomor : 046/HK.443.1/VII/2021 tentang
Perpanjangan Kedua Atas Penebalan PPKM Skala Mikro di Kota Kupang untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Dalam surat yang dikeluarkan pada tanggal 21 Juli 2021 ini, disebutkan, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall maksimal 50 persen pengunjung/pelanggan dari kapasitas tampung dan Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WITA dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat.