CALON Penumpang Bandara Kualanamu yang Menuju Jawa-Bali Harus Tunjukan Bukti Vaksin dan RT-PCR
Sebagai upaya mendukung penanganan Covid-19, Bandara Kualanamu siap dalam mendukung penerapan PPKM Darurat Jawa - Bali pada 03-20 Juli 2021.
Minggu, 4 Juli 2021 11:15
Penulis:
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu menyesuaikan operasional dan layanan bandara guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali pada, 03-20 Juli 2021.
Penyesuaian dilakukan dengan koordinasi erat di antara stakeholder antara lain otoritas bandara kementerian perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), maskapai dan Satgas Penanganan Covid-19.
“Sudah sejak awal 2020 kita menghadapi Covid-19, dan PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu dapat beradaptasi dengan cepat terhadap dinamisnya peraturan di tengah pandemi ini melalui penerapan resilient operation, agility