Calon Penumpang Tujuan Jawa dan Bali Wajib Sertakan Sertifikat Vaksin
Bagi calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan dari dan menuju Bali dan Jawa, harus menyertakan sertifikat vaksin Covid-19 pertama.
Selasa, 6 Juli 2021 08:01 Editor:
Suasana Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Menindaklanjuti adanya PPKM Darurat di Jawa dan Bali, Angkasa Pura I Siap Implementasi Ketentuan Perjalanan Baru Mulai Senin (05/07/21).
Ketentuan perjalanan baru ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut memuat mengenai dokumen yang menjadi syarat penerbangan dari dan menuju Bali dan Jawa.