52 Perusahaan di Depok Ajukan Pembuatan KIPOP inilahkoran.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from inilahkoran.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kamis 29 Jul 2021 12:38 WIB
Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Wali Kota Depok, Mohammad Idris. Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Warga juga diminta menerapkan prokes dengan menggunakan masker 2 lapis secara benar. REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang bersifat hoaks dan provokatif, baik yang mengatasnamakan agama, budaya, dan yang lainnya. Terutama selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Selain itu, terdapat sejumlah aturan lain yang diterapkan dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/292/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 hingga 2 Agustus 2021, ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam siaran persnya, Kamis (29/7).
Ingat, Pekerja di Kota Depok yang Beraktivitas Selama PPKM Darurat Harus Miliki KIPOP tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Penyekatan di Depok Pagi Ini Tak Main-main, Ini Ketentuannya Komentar:
Kompas.com - 12/07/2021, 05:22 WIB Bagikan:
DEPOK, KOMPAS.com - Penyekatan mobilitas warga Depok menuju kota tetangga maupun sebaliknya akan dilakukan semakin ketat mulai pagi ini, Senin (12/7/2021). Pemeriksaan dokumen para pelaku perjalanan akan diterapkan di setiap titik penyekatan. Pemerintah, aparat keamanan, dan pemangku kepentingan lain telah berkoordinasi. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat di wilayah aglomerasi (Jabodetabek), ujar juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, kepada wartawan pada Minggu (11/7/2021) malam, berdasarkan hasil rapat dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Khusus ASN, surat yang perlu ditunjukkan adalah surat tugas yang ditandatangani pejabat minimum eselon 2.