vimarsana.com

Case Unity Task Force Handling Number Year News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Atur Perjalanan Masyarakat, Pemerintah Keluarkan Surat Edaran

Share VIVA - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Aturan yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito ini, pada intinya, mengatur perjalanan masyarakat mulai yang wilayahnya berada pada status PPKM level 1-4. “Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dan kementerian/lembaga,” tulis Surat Edaran tersebut sebagaimana, dikutip VIVA dari laman setkab.go.id, Selasa, 27 Juli 2021. Dengan diberlakukannya SE 16/2021, maka SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur hal sama dinyatakan tidak berlaku. Begitu juga SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Se

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.