Aturan PPKM Mikro Akan Diubah, Mal Hanya Boleh Buka hingga Pukul 17.00 WIB
Aturan PPKM Mikro direvisi, mal hanya boleh buka hingga pukul 17.00 WIB, perkantoran di zona merah wfh 75 persen
Selasa, 29 Juni 2021 10:32 Editor: Agus Tri Harsanto
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menjelaskan perubahan aturan PPKM Mikro
TRIBUNBATAM.id - Jam operasional mal yang semula hingga pukul 20.00 WIB akan dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.
Hal ini akan tertuang dalam revisi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19Ganip Warsito mengatakan pemerintah akan merevisi sejumlah aturan PPKM mikro yang saat ini diterapkan. Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani, kata Ketua Satuan Tugas PenangananCovid-19Ganip Warsito dalam rapat koordinasi yang d
Kasus Covid-19 Melonjak, Pemerintah Bahas Revisi Aturan PPKM Mikro
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
IDI: Tidak Ada Kata Telat Terapkan Lockdown Sekarang
cnnindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from cnnindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Akui Ada Opsi Lockdown dengan Nama PPKM Darurat, Ini Penjelasan Satgas Covid-19
solopos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from solopos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.