vimarsana.com

Page 18 - Chairman Unit Task Handling News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Top 3: 7 Mal yang Buka Layanan Vaksinasi di Jakarta

Top 3: 7 Mal yang Buka Layanan Vaksinasi di Jakarta Diperbarui 30 Jun 2021, 07:30 WIB 16 Warga lansia divaksin di Cibubur Junction, Jakarta, Senin (22/03/2021). Lippo Malls menambah jumlah mal yang membuka layanan vaksinasi di Cibubur Junction, Jakarta Timur yang bekerja sama Dinkes Provinsi DKI Jakarta dan Puskesmas Ciracas. (Liputan6.com/Fery Pradolo) Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus menggenjot vaksinasi di masyarakat. Untuk memperluas cakupannya, vaksinasi kini melibatkan para pengusaha pusat perbelanjaan. Sejumlah mal di Jakarta menggelar vaksinasi COVID-19. Hal ini sebagai upaya untuk mempercepat proses vaksinasi di Indonesia. Baca Juga Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Selasa (30/6/2021). 1. 7 Mal di Jakarta Layani Vaksinasi Covid-19, Cek Daftarnya Sejumlah mal di Jakarta menggelar vaksinasi COVID-19. Hal ini sebagai upaya untuk mempercepat proses vaksinasi di Indonesia.

Rencana PPKM Darurat, Kasatgas: Instruksi Mendagri Direvisi untuk Pengetatan Penanganan Covid-19 : Okezone Nasional

JAKARTA - Pemerintah dikabarkan akan mengambil langkah untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang menjadi pengganti PPKM mikro. Dalam hal ini, akan dilakukan revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang PPKM mikro. Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Kasatgas), Ganip Warsito mengatakan, dalam revisi Imendagri ini nantinya adalah untuk pengetatan penanganan Covid-19. Ganip juga telah meminta Satgas Daerah untuk menyiapkan pengkondisian menuju pengetatan ini. “Intinya, sambil menunggu perubahan dari ketentuan Imendagri Nomor 14 yang kemarin, yang sudah kita pedomani sampai hari ini, kita siapkan pengkondisiannya, prakondisi untuk menuju ke arah sana,” kata Ganip yang juga menjabat sebagai Kepala BNPB dalam dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional yang ditayangkan Youtube Pusdalops BNPB, dikutip Rabu (30/6).

Satgas Covid-19: Mall Hanya Boleh Buka Sampai Pukul 5 Sore

Selasa, 29 Juni 2021 09:56 Reporter : Merdeka Mal Grand Indonesia Sepi. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani Merdeka.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito mengatakan kegiatan sektor ekonomi seperti mal atau pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi sampai pukul 17.00 WIB. Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus covid-19 di masyarakat. Hal itu nantinya akan tertuang dalam revisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021. Perubahan itu berdasarkan hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo pada Senin (28/6) Siang. Untuk sektor-sektor ekonomi seperti Mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00 WIB, kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Inilah beberapa pembatasan yang akan nantinya diterapkan sebagai revisi dari Inmendagri yang sudah di pedomani sampai dengan hari ini,

Mal Cuma Boleh Buka Sampai Jam 5 Sore, APPBI: Dunia Usaha Kembali Terpuruk

Mal Cuma Boleh Buka Sampai Jam 5 Sore, APPBI: Dunia Usaha Kembali Terpuruk Diperbarui 29 Jun 2021, 11:45 WIB 18 Ilustrasi Mal (Dok.Unsplash) Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana penyesuaian jam operasional mal atau pusat perbelanjaan di masa PPKM Mikro menjadi pukul 17.00 sore waktu setempat. Sebab, implementasi kebijakan tersebut diyakini akan memukul kelangsungan seluruh bisnis di mal. Baca Juga Sudah hampir dapat dipastikan bahwa rencana keputusan tersebut akan berdampak besar terhadap gerak perekonomian, dunia usaha akan kembali terpukul dan kembali terpuruk, ucapnya saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (29/6). Selain itu, kebijakan pembatasan operasional mal tersebut juga dinilai tidak efektif untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Mengingat, kebijakan hanya menyasar terhadap fasilitas-fasilitas yang selama ini dapat menerapkan protokol kesehat

Rencana Revisi Aturan PPKM Mikro, Restoran Hanya Boleh Take Away hingga Pukul 20 00

Rencana Revisi Aturan PPKM Mikro, Restoran Hanya Boleh Take Away hingga Pukul 20.00 Komentar: Kompas.com - 29/06/2021, 08:19 WIB Bagikan: Salah satu yang akan diubah yakni terkait operasionalisasi restoran yang hanya boleh menggunakan sistem take away atau dibungkus dengan jam buka maksimal pukul 20.00. Restoran hanya diizinkan untuk take away, dibatasi sampai pukul 20.00, kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-10 Ganip dalam rapat koordinasi yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Senin (29/6/2021). Selain restoran, jam operasional pusat perbelanjaan atau mal juga akan direvisi. Mal yang semula boleh beroperasi hingga pukul 20.00 akan dibatasi hingga pukul 17.00. work from home (WFH) bagi 75 persen karyawan dan 25 persen karyawan work from office (WFO).

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.