vimarsana.com

Change Above Flyer Number Unity Year News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Aturan Lengkap Pembatasan Perjalanan Udara Selama Libur Idul Adha 2021

Share VIVA – Kementerian Perhubungan memutuskan untuk melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, khususnya selama masa libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah mulai 18-25 Juli 2021. Pembatasan ini dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor SE 53 Tahun 2021. SE yang berlaku sejak 19 Juli 2021 ini merupakan Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2021.  Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, menjelaskan poin penting perubahan surat edaran sebelumnya. Perubahan terkait persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan dalam negeri. Untuk penerbangan antarbandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil  maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.