Bolehkah Menjual Daging Kurban, Kulit Hewan Kurban, Ini Kata UAS Hukumnya
Hal ini dijawab oleh Ustadz Abdul Somad dalam sesi tanyan jawab , yang disiarkan lewat laman Youtube
Selasa, 20 Juli 2021 06:43 Editor:
Bolehkah Menjual Daging Kurban, Kulit Hewan Kurban, Ini Kata UAS Hukumnya
TRIBUN-MEDAN.com - Pada Idhul Adha atau Hari Raya Haji umat muslim merayakannya dengan momen berbagi daging kurban, yakni pada Bulan Dzulhijjah.
Baik itu berkurban daging lembu mau pun daging kambing dibagikan kepada sesama dan khususnya kepada yang membutuhkan, seperti kaum faKir, hamba sahaya, mustadaafin atau dhuafa.
Sebagian penerima kurban kadangkala, ada yang ternyata lebih membutuhkan sesuap nasi dibanding sebungkus daging. Mungkin karena saking susahnya secara ekenomi, sehingga tidak mampu membeli bumbu masakan untuk daging atau sebagainya.
Hukum Menjual Daging Kurban Idul Adha Demi Segenggam Beras, Bagaimana Keberkahan dan Pahalanya?
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Baca Surat Al Kahfi Mulai Malam Jumat dan Dapatkan Tiga Keutamaan Salah Satunya Ampunan Dosa
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Selasa 29 Jun 2021 11:26 WIB
Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Bagaimana Hukum Menjual Pakaian yang Mengumbar Aurat? Ilustrasi Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Menutup aurat merupakan kewajiban bagi setiap Muslimah. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Menutup aurat merupakan kewajiban bagi setiap Muslimah. Karena itulah, terdapat adab berpakaian dalam Islam yang salah satunya mengajarkan agar berpakaian yang menutupi aurat, tidak memperlihatkan lekuk tubuh, dan tidak transparan. Namun, ada pakaian yang tidak menutup aurat yang diperbolehkan dipakai di depan mahramnya. Mahram memiliki pengertian semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan, dan pernikahan dalam syariat Islam.
Baca Juga