Penyaluran BLT Dana Desa Dirapel 3 Bulan, Cek Dulu Daftar Penerima Lewat sid.kemendesa.co.id
Aloysia Nindya Paramita Ilustrasi BLT Dana Desa /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah tak henti-hentinya memberikan bantuan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu di masa pandemi Covid-19. Salah satunya adalah bantuanBLT Dana Desa.
Setiap bulannya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu. Rupanya, penyaluranBLT Dana Desa ini bisa dirapel tiga bulan sekali. Sehingga penerima manfaat mendapatkan Rp900 ribu.
Soal penyaluranbantuan dengan sistem dirapel ini diungkapkan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.
BLT ini diberikan kepada masyarakat desa yang kehilangan pekerjaan. Syarat lainnya, belum pernah menerima bansos lainnya dari pemerintah seperti BPNT, BST, PKH, BLT UMKM, Kartu Prakerja, dan lainnya.