Aturan Pembatasan Kegiatan Idul Adha 2021, Anak Usia Dibawah 18 Tahun Dilarang Bepergian
Aturan tersebut juga menetapkan perjalanan untuk anak dan orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu
Minggu, 18 Juli 2021 07:26 Editor:
TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami
Aturan Pembatasan Kegiatan Idul Adha 2021, Anak Usia Dibawah 18 Tahun Dilarang Bepergian. Foto: Pengendara diperiksa di Posko Penyekatan PPKM Darurat, Tiban Center, Sekupang, Batam, Selasa (13/7/2021).
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 15 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
SE nomor 15 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada 18-25 Juli 2021.
Dalam aturan tersebut, perjalanan dibatasi hanya untuk pekerjaan sektor esensial dan kritikal.