Pemkot Bekasi Terbitkan Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban
Pemkot Bekasi Terbitkan Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban Komentar: Kompas.com - 04/07/2021, 14:41 WIB Bagikan: BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan tata cara terkait pemotongan hewan dan penanganan daging kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 2021. Pemkot melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Bekasi mengatur hal itu melalui surat edaran (SE) Nomor 524.3/4958/DKPPP Tentang Penataan Tempat Pemotongan Hewan Kurban dan Pe...
Jakarta Raya Office Endurance Food Administration Jakarta Administration Jakarta Publish Governance Way Cutting Animals Government The City Local Administration
Source: kompas.com