Layanan SIM Keliling ada di lima lokasi
Layanan SIM Keliling ada di lima lokasi Rabu, 23 Juni 2021 07:24 WIB Pengendara sepeda motor melintas di atas trotoar di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (26/4/2021). Tindakan pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar untuk menghindari kepadatan lalu lintas tersebut melanggar hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas serta dapat dikenai hukuman sesuai Pasal 284 UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman dua tahun penjara dan at...
Jawa Tengah Jakarta Raya Regional Police Mtro Fruitful Jakarta Center Directorate Traffic Regional Police Mtro Fruitful Regional Police Mtro
Source: antaranews.com