Pemberlakukan Tipiring Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Serang Mendapat Protes, Begini Kata Warga
Rizki Putri - 8 Juli 2021, 10:53 WIB Seorang warga saat disidang karena melanggar protokol kesehatan saat PPKM Darurat di Alun-alun Kota Serang, Rabu 7 Juli 2021. /Hasemi Rafsanjani/Kabar Banten
Penerapan Tipiring bagi pelanggar protokol kesehatan dengan sejumlah sanksi tersebut dinilai menyulitkan masyarakat, dan menambah beban khususnya pada kalangan ekonomi lemah.
Terkait penerapan Tipiring bagi pelanggar protokol kesehatan, Warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang M Sudrajat mengatakan, seharusnya Pemerintah Kota atau Pemkot Serang lebih bijak dalam membuat peraturan.
Sebab, menurut dia dengan adanya sanksi denda atau pun kurungan meski hanya 24 jam, telah memberatkan masyarakat.