Pelanggar PPKM Darurat di Kota Batu Jalani Sidang Tipiring, Denda Hingga Rp 200.000
Mereka kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat, khususnya pelanggaran tidak menerapkan protokol kesehatan.
Kamis, 15 Juli 2021 09:46
Penulis:
surya.co.id/benni indo
Suasana persidangan para pelanggar PPKM Darurat di Gedung Pancasila, Balaikota Among Tani, Kota Batu, Rabu (14/7/2021). Para pelanggar divonis denda mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu.
SURYA.CO.ID, BATU – Para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Batu menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Gedung Pancasila, Balaikota Among Tani, Kota Batu, Rabu (14/7/2021).
Sidang Tipiring tersebut disaksikan langsung oleh Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, beserta Kapolres Batu dan Kajari Batu.
DPUPR Kota Batu Sertifikasi Aset Tanah Bawah Jalan Raya, Ini Tujuannya
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Peringatan Hari Kartini, Ini Pesan Dewanti Rumpoko pada Perempuan di Kota Batu
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.